Melaksanakan Focus Group Discussion dgn tema : " PERATURAN DAERAH PEMENUHAN HAK HAK PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MAKASSAR YANG SESUAI DENGAN KONVENSI HAK HAK PENYANDANG DISABILITAS ADALAH SALAH SATU BENTUK PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN HAK AZASI MANUSIA OLEH PEMERINTAH DAN MASYARAKAT KOTA MAKASSAR." di Ruang Emerald 2 - Swiss-Belinn Hotel Panakkukang Makassar diikuti oleh 26 orang peserta yang terdiri atas 6 orang dari Organisasi Disabilitas dan 20 orang dari Non-Government Organization ( NGO ). Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh Disability Rights Advocacy Fund ( DRAF ). FGD menghasilkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Makassar, Ketua Komisi-Komisi dan Ketua Pansus Ranperda Disabilitas yang diserahkan pada jam 11.00 ketika 10 orang peserta FGD melakukan audiensi dgn Ketua DPRD Kota Makassar. Kegiatan audiensi ini diliput oleh media cetak dan elektronik a.l. Radio Suara Celebes, Koran UPEKS, Humas DPRD dan Kompas TV.
No comments:
Post a Comment