Menghadiri undangan DPRD Kota Makassar untuk pengesahan Ranperda Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah. Disyahkan jam 15.46 sebagai Ranperda pertama diantara 4 ranperda lainnya. Hadir daro DPO a.l. Doddy Tumanduk, SH, Alkadri, Bambang Permadi, Maria Un, Hamzah Yamin dan Sonny Candra. Perda yang disyahkan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
No comments:
Post a Comment