Melaksanakan Rapat ke 5 Tim Penyelaras Perwali di Hotel Hertasning yg dihadiri oleh 14 orang anggota tim a.l. : Doddy Tumanduk, SH, (YTLI), DR. Abd. Rasyid Englantra ( Akademisi ), Hari, S. MH. (Disperindag), Umar, SH. (Bagian Hukum Pemkot Makassar), Adnan, SH., (YLBHM), Bambang Permadi (PPDI Sulsel), Hamzah Yamin (PPDI Sulsel), Maria Un (HWDI Sulsel), Alkadri (staf PPDI Sulsel), Andi Amin (PERMATA Sulsel), Drs. Mas'ud ( Dinsos Makassar), Hasnah (Dinsos makassar), Rosmiati (HWDI Makassar) dan Arifin ( PERTUNI Sulsel). Dalam rapat tersebut menghasilkan keputusan a.l. : merobah pasal-pasal sesuai pasal yang diperwalikan, membagi perwali menjadi 3 perwali. 3 perwali adalah terkait : 1. 9 pasal Perda yg diperwalikan ; 2. Perwali aksesibilitas 3. Perwali Komisi Daerah Disablitas.
No comments:
Post a Comment